Tidak jarang kita baca tulisan “jaga jarak aman” di bagian belakang kendaraan
.
.
Rasanya kita semua akan sependapat dengan tulisan tersebut. Demi keselamatan, memang harus dijaga jarak aman antar kendaraan agar jika ada kejadian mendadak (berhenti tiba-tiba dll), masih ada cukup jarak untuk melakukan aksi (mengerem, mengelak dll.)
Meski demikian, otomatis akan muncul juga pertanyaan: seberapa jauh jarak antar kendaraan yang bisa dikatakan sebagai jarak aman?
Jarak aman di jalan tol tentu akan berbeda dengan jarak aman di jalan kampung. Kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi tentu membutuhkan jarak yang besar dengan kendaraan di depan dan di belakangnya.
Ok, kita sepakat tentang hal itu. Tapi tetap saja pertanyaannya belum terjawab, seberapa besar jaraknya?
Dari pernyataan di atas, secara sederhana kita bisa punya simpulan bahwa jarak aman merupakan fungsi dari kecepatan kendaraan.
Jarak dan kecepatan punya hubungan erat dengan waktu. Dengan demikian kita mungkin saja mengganti (menyetarakan) istilah ‘jarak’ dengan ‘waktu’.
Mengapa demikian?
Bayangkan kita sedang berkendara, tiba-tiba kendaraan di depan kita berhenti mendadak. Spontan kita pun akan mengerem kendaraan kita agar tidak menabraknya.
Ada tiga faktor utama penentu berhasil / tidaknya proses pengereman tersebut, yakni:
- seberapa cepat reaksi kita dalam melakukan pengereman
- seberapa cepat kendaraan kita bisa berhenti
- jarak antara kendaraan kita dengan kendaraan di depan (ini yang nantinya bisa kita setarakan dengan waktu -agar satuannya sama dengan 2 faktor yang lain-).
Untuk ‘menghilangkan’ faktor jarak -yang lebih sulit dihitung saat kita sedang berkendara-, kita gunakan waktu jeda antara kendaraan di depan dengan kendaraan kita sehingga tidak lagi terpengaruh oleh kecepatan.
Ternyata masalah tidak kemudian selesai. Kita punya pertanyaan baru: berapa jeda waktu antar kendaraan yang aman?
Meski tidak mudah, kita bisa dapatkan waktu ini dengan memperhitungkan rata-rata waktu respon manusia dan rata-rata waktu respon pengereman kendaraan. Syukurlah sudah ada yang meneliti. Waktu yang dianggap aman sebagai jeda antar kendaraan adalah 2 detik. Hal ini sering disebut sebagai “two-second rule”.
“Aturan” ini sangat mudah diaplikasikan saat berkendara. Tidak perlu pakai kalkulator segala (kebayang kalo nyetir sambil pencet-pencet kalkulator terus).
Caranya begini: untuk mengukur jeda waktu dengan kendaraan di depan, pertama pilih satu penanda di pinggir jalan (pohon, rambu, tumpukan batu atau apapun) di pinggir jalan yang akan terlewati. Saat kendaraan di depan tepat bersisian dengan penanda tadi, mulailah berhitung yang kira-kira setara dengan 2 detik (boleh dengan berucap pelan dalam hati “seribu dan satu, seribu dan dua”).
Jika setelah selesai berhitung, baru kendaraan kita bersisian dengan penanda, artinya kita berada pada “waktu aman”. Sebaliknya jika belum selesai berhitung, kendaraan kita sudah melewati penanda, artinya kita harus segera memperlambat untuk mendapat “waktu aman”. Mudah kan?
.

.
Dengan aturan ini, jarak aman akan otomatis tercapai sesuai dengan kecepatan kendaraan. Misal: jika kecepatan kita 30 km/jam maka kita akan punya jarak 16,7 m. Jika kecepatan kita 100 km/jam kita akan punya jarak 55,6 m.
Aturan dua detik tersebut berlaku saat kita berkendara dalam keadaan cuaca normal. Saat hujan lebat, keadaan gelap dll. akan lebih aman jika kita sesuaikan jadi aturan tiga detik atau bahkan aturan empat detik.
Jika kita terapkan dengan disiplin, insya Allah akan meningkatkan jaminan keamanan berkendara.
Repotnya, beberapa kali saat saya menerapkan aturan ini hingga di depan saya ada cukup ruang aman, tidak berapa lama akan ada kendaraan lain yang menyelinap masuk ke ruang aman tersebut (“hiduplah Indonesia Raya…”). Alhasil, saya harus mundur lagi, demikian seterusnya. Lama-lama sebel juga, dan akhirnya balik lagi ke kelakuan primitif: tekan gas, mepet ke kendaraan depan biar tidak disela lagi
Ayo dong.. Sama-sama pake two-second rule..
Di jalan kan safety harus selalu the first.
.


Leave a comment
Comments feed for this article